Joewari Patolah. Powered by Blogger.
RSS

Permohonan EFIN Perusahaan & orang pribadi secara online di kantor pajak pesanggrahan

 

Permohonan EFIN Perusahaan & orang pribadi secara online di kantor pajak pesanggrahan

 

 


Permohonan EFIN dapat dilakukan melalui email pajak dengan prosedur sebagai berikut:

 

1. Wajib Pajak (WP) menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email resmi masing-masing KPP (https://www.pajak.go.id/unit-kerja)

 

2. Satu email WP hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

 

3. WP mengirimkan email yang berisi :

 

a. WP OP:

 

             Formulir permohonan aktivasi EFIN (dapat diunduh di pajak.go.id)

             Scan KTP

             Scan kartu NPWP

             Swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP

 

b. WP Badan :

 

• Formulir permohonan aktivasi EFIN (dapat diunduh di pajak.go.id) .

-              Bagian A diisi dengan data Wajib Pajak Badan.

-              Bagian B diisi dengan data direktur atau pengurus yang tercantum di akta dan SPT Tahunan Badan terakhir (Direktur harus sudah memiliki EFIN).

-              Bagian D diisi dengan Nomor telepon dan email badan.

-              Bagian tanda tangan ditandatangani oleh direktur atau pengurus dan berstempel badan.

            Foto KTP dan NPWP direktur

             Foto kartu NPWP Badan

             Swafoto direktur dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

            Scan Akta pendirian dan perubahan (jika ada)

 

4. EFIN akan dikirimkan ke email permohonan setelah permohonan diterima lengkap.

 

jika butuh jasa untuk pengurusan sertifikat tersebut dapat menghubungi admin.



Salam sukses.



Freelance Pajak

web: freelancepajak.com

Phone: 0852-1555-2010

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara Online Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan

 Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara Online Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan



Sehubungan masih masa pandemi dan pembatasan mobilitas Masyarakat maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan dapat melayani Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pada laman e-nofa (efaktur.pajak.go.id). Selanjutnya melampirkan dokumen sebagai berikut ke email kpp.066@pajak.go.id:

 

1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Penggunakan Sertifikat Elektronik bermaterai (2 Lembar)

2. Scan KTP, KK, dan NPWP Asli Direktur/Penanggung jawab

3. Scan Akta Pendirian dan Akta Perubahan (jika ada)

4. Spesimen Tanda Tangan

5. Pas Foto terbaru Direktur/Penanggung jawab

6. BPE SPT Tahunan Tahun Pajak terakhir

Note:

- mencantumkan nomor telepon aktif Direktur/Penanggung jawab untuk keperluan verifikasi data.

- telah melaporkan SPT Tahunan Badan tahun pajak terakhir

- jika ada hal yang kurang jelas dapat menghubungi call center KPP Pratama Pesangrahan di 0813-8406-6066 via Whatshapp


jika butuh jasa untuk pengurusan pajak tersebut dapat menghubungi admin.



Salam sukses.


Freelance Pajak

web: freelancepajak.com

Phone: 0852-1555-2010

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Layanan Kantor Pajak Pratama Pondok Aren Online meliputi Spt Tahunan Secara Online, Konsultasi Perpajakan, Tempat Pelayanan Terpadu (Tpt), Pembuatan Id Billing, Pendaftaran Kelas Pajak

 Layanan Kantor Pajak Pratama Pondok Aren Online meliputi  Spt Tahunan Secara Online, Konsultasi Perpajakan, Tempat Pelayanan Terpadu (Tpt), Pembuatan Id Billing,  Pendaftaran Kelas Pajak



KANTOR PAJAK PRATAMA PONDOK AREN 

AlamatGedung L Kampus STAN, Jl. Bintaro Utama 3A Jl. Sektor V, Jurang Manggu Tim., Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 152a22

Sehubungan masih masa pandemi dan pembatasan mobilitas Masyarakat maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren melalu call center di 0812-1288-5916  dapat mengajukan sertifikat digital online, efin perusahaan maupun orang pribadi secara online dan layanan lainnya, berikut keterangan resminya:

HALO KANTOR PAJAK PRATAMA PONDOK AREN

Saluran Layanan Perpajakan Via WA Di 0812-1288-5916  

Terima Kasih Telah Menghubungi KPP Pratama Pondok Aren

Untuk Melanjutkan Layanan, Pastikan Anda Memiliki NPWP Aktif Dan Terdaftar Di KPP Pratama Pondok Aren 

Berikut Layanan Perpajakan Yang Dapat Anda Pilih :

A - Layanan Spt Tahunan Secara Online

B - Layanan Konsultasi Perpajakan

C - Tempat Pelayanan Terpadu (Tpt)

D - Pembuatan Id Billing

E - Pendaftaran Kelas Pajak

Ketik Huruf Yang Sesuai Untuk Melanjutkan : 

A Atau B Atau C Atau D  Atau E

- Khusus Menu Chat Ke Petugas, Waktu Layanan : Senin S/D Jumat Pukul 08.00-15.00 WIB (Sabtu, Minggu Dan Hari Libur Nasional Tutup).

- Layanan HALO PONDOK AREN dapat juga  diakses melalui : https://linktr.ee/crisiscenter453


jika butuh jasa untuk pengurusan pajak tersebut dapat menghubungi admin.



Salam sukses.

Freelance Pajak

web: freelancepajak.com

Phone: 0852-1555-2010

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS