Joewari Patolah. Powered by Blogger.
RSS

Jasa SPT Tahunan Orang Pribadi & Perusahaan

  

Jasa SPT Tahunan Orang Pribadi & Perusahaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Undang-Undang tersebut mengatur secara jelas tentang apa itu pajak dan manfaatnya bagi negara, sekaligus sanksi apabila tidak membayar pajak. Oleh karena itu, para Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

untuk itu Kami freelancer Specialis Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi menawarkan Jasa laporan Pajak di seluruh Indonesia untuk memenuhi kewajiban, menghindari sanksi serta perencanaan pajak secara benar, efisien dan efektif. adapun jasa yang Kami tawarkan meliputi Meliputi :

A. SPT Tahunan:

  • SPT Tahunan Perusahaan yaitu Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan perhitungan kewajiban pembayaran pajak, harta, hutang, dan objek atau bukan objek pajak sesuai ketentuan berlaku. dengan menggunakan Form 1771.  * promo fee jasa laporan SPT Tahunan Perusahaan mulai dari 3,5jt.

    

  • SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu surat pemberitahuan yang berisi tentang pendapatan, harta, hutang dan kewajiban perpajakan yang melekat. formulir SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan:
  1. Formulir 1770 polos

    Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha atau pekerjaan berhubungan dengan keahlian tertentu atau pekerja lepas. Misalnya, pengacara, notaris, konsultan, seniman, olahragawan, petani, nelayan pekebun, makelar dll.

  2. Formulir 1770 s

    Formulir 1770 S (sederhana) ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan lebih dari 60jt setahun. maupun memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja.

  3. Formulir 1770 ss

    Formulir 1770 SS (sangat sederhana) ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilannya setara atau kurang dari 60jt setahun. dan hanya memiliki sumber penghasilan dari satu tempat kerja.

    * promo Fee jasa laporan SPT Tahunan Orang Pribadi mulai dari 1,5jtan.

 

B. Laporan Keuangan 

Kami juga menerima jasa penyusunan laporan keuangan Laba Rugi & Neraca yang nantinya akan di gunakan sebagai dasar pengisian laporan SPT Tahunan, diharapkan menjadi satu kesatuan dari penjurnalan hingga mapping seluruh transaksi laporan baik untuk komersial maupun fiskal.

* promo fee jasa laporan keuangan mulai dari  2,5jt.

 

Free:

Tax Planning ( perencanaan Pajak) dengan perencanaan Pajak yang cermat dan update peraturan terbaru serta memanfaatkan fasilitas dari Pemerintah berupa pengurangan Pajak, NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto), DTP (pajak di tanggung Pemerintah), Pajak di bebaskan maka akan dapat efesien cash flow kita, kewajiban lebih kecil tentunya. serta dapat menghindari sanksi salah hitung, salah bayar, telat bayar dan telat lapor karena itu semua menimbulkan denda dari kantor pajak. pengalaman Kami menangani pajak client mereka banyak mengeluhkan tentang denda pajak dikarenakan kurang pahamnya pemilik perusahaan akan update peraturan Perundangan yang pada akhirnya pajak yang harus di bayar jauh lebih mahal. “be smart and pay your taxes on time”

Pengalaman Kami menangani perpajakan clent ditahun 2013 sudah lebih dari 100 Perusahaan. baik di Jakarta, Jawa Timur,  Bandung, Manado, Sorong Papua, PMA seperti Italy, Korea, China, Vietnam dll. dari bidang jasa, perusahaan dagang, Perusahaan Manufaktur dsb.

Fokuslah pada pengembangan bisnis anda dan biarkan kami yang mengelola laporan keuangan & pajaknya.

hubungi kami untuk diskusi lebih lanjut dan manfaatkan promonya.

 

Salam sukses,


Freelance Pajak Serpong

wa : 0852-3377-6649

kunjungi website resmi kami:

https://freelancepajak.com/

https://freelancepajakserpong.com/

 

#freelance pajak serpong #freelance pajak bintaro #jasa pajak serpong #jasa spt tahunan serpong #jasa pajak murah #Jasa SPT Tahunan #Jasa efaktur #konsultan Pajak Jakarta Selatan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Pengusaha, Pekerja Bebas, Bukan Karyawan.

 



LAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI NON KARYAWAN

  • Pengusaha

Orang pribadi yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

  • Pekerja Bebas

orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Contoh: Dokter, Arsitek, Konsultan, Pengacara, olahragawan, Artis, Perantara dll

KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Self Assessment

  • Daftar
    Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika telah memenuhi syarat objektif dan
    subjektif.
  • Hitung
    Menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak.
  • Bayar
    Membayar Pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke Kas Negara (melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi), dan Pemotongan/ Pemungutan Pajak oleh pihak lain.
  • Lapor
    Melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan ( Masa dan Tahunan
    sesuai kondisi sebenarnya Self Assessment.

Daftar => Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id

Bayar => Menghitung Pajak Terutang Wajib Pajak UMKM Penghasilan.

Penghasilan Bruto (Omset) X Tarif PPh Final UMKM 0.5%

Contoh : Peredaran Bruto bulan Februari 2023 sebesar Rp 20.000.000, PPh Final Rp 20.000.000, x 0,5% Rp 100.000, Pembayaran maksimal dilakukan tanggal 15 Maret 2023.

Masa berlaku Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Jangka Waktu 7 Tahun.

Jangka waktu dihitung sejak:

WP Lama : Tahun Pajak PP berlaku (2018) => PP 23 tahun 2018
WP Baru   : Tahun Pajak terdaftar.

 

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Peredaran Bruto S/D Rp 500 Juta Tidak Dikenai Pajak PPh Final. UU HPP Klaster PPh Berlaku Mulai Tahun Pajak 2022.

 

PenghasilanTidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada WP OP dalam negeri sebelum menghitumh PPh terutang yang tidak bersifat final.

54jt / tahun untuk diri sendiri. 4,5jt / Tahun untuk setiap anggota keluarga yang ditanggung sepenuhnya. 4,5jt / Tahun untuk WP yang sudah menikah.

 

Tarif:

 

Bayar:

 Data yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan 1770 Orang Pribadi (Usahwan/Non Karyawan):

1. Daftar Peredaran Bruto Selama 1 Tahun Pajak. Lampiran Omset OP PMK 164 2023 excel => download
2. Bukti Pemotongan Pajak 1721-A1/A2 dari Pemberi Kerja atau Bukti Pemotongan PPh 21/22/23/26 yang lain yang dapat dikreditkan.
3. Daftar Penghasilan (lain-lain).
4. Daftar Harta dan Utang.
5. Daftar Tanggungan Keluarga (Kartu Keluarga).
6. Bukti Pembayaran Zakat/Sumbangan Lain.
7. Dokumen terkait lainnya.

Lapor:

> Masa ( Bulanan ) 

BAYAR = LAPOR

*Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

> Tahunan (SPT Tahunan)

Paling lambat akhir bulan ke 3 tahun berikutnya ( 31 Maret)

Butuh bantuan dalam menyusun dan mempersiapkan laporan SPT Tahunan, equalisasi, mapping dan laporan keuangannya hubungi team freelancepajak.com

salam sukses dan sehat selalu.

FP

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Download Excel Perhitungan PPh 21 Tahun 2024 TER PP Nomor 58 Tahun 2023

 

Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com 

 Tarif baru hitung PPh 21 belaku mulai 1 januari 2024 TER ( Tarif Efektif Rata-rata )

siapa yang mengunakan tarif baru PPh Pasal 21 TER ini?

Tarif Baru PPh Pasal 21 Berlaku Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menerima Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan, Termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pensiunannya. 

– PPh 21 Masa bulanan:

  • tarif efektif bulanan ( Januari – November )
  • tarif efektif harian

– PPh 21 Masa Akhir pajak Desember:

  • tarif Progresif Pasal 17

 

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. PP tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.

Tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. “Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang. Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun diMasa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024,” lanjut, Dwi. “Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” pungkas Dwi.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023.

Sumber=> siaran Pers DJP Nomor SP- 45/2023

Untuk Download Excel Kertas Kerja Otomatis Perhitungan PPh 21 TER Tahun 2024  PP Nomor 58 Tahun 2023 Download => KERTAS KERJA PPH 21 (PP 58) PPh 21 2024.

 

sedangkan untuk peraturan pemerintah tentang PPh 21 TER PP Nomer 58 tahun 2023 tentang tarif persentase perhitungan TER download pada link dibawah ini:

Download Salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 – Tarif Efektif PPh 21

 

kunjungi website resmi kamifreelancepajak.com

contoh perhitungan:

PEGAWAI:

Tuan R pada bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp10.000.000. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).

penyelesaian:

Jan – Nov : 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000 / bulan
Des : Rp2.715.000 – (11 x Rp200.000) = Rp515.000

keterangan= Tarif efektif 2%( Tabel A baris 9). untuk tabel dapat di download di halaman ini juga.

CONTOH BUKAN PEGAWAI:

Tuan A adalah seorang pengacara memperoleh imbalan dari PT. H untuk menangani kasus hukum di perusahaannya. Tuan A mendapatkan imbalan sebesar Rp400.000.000

Penyelesaiannya:
DPP (dasar pemotongan dan pengenaan) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan A adalah sebesar 50% x Rp400.000.000 = Rp200.000.000
Penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh:

lapisan I = (5% x Rp60.000.000,00) = Rp. 3.000.000
Lapisan II = (15% x Rp140.000.000,00) = Rp. 21.000.000
total Pemotongan Pajak yang di lakukan PT. H adalah Rp24.000.000.

CONTOH PEGAWAI TIDAK TETAP:

PENGHASILAN TIDAK DIBAYAR BULANAN DENGAN JUMLAH ≤ Rp2.500.000,00 SEHARI:

Tuan B bekerja pada PT I. Pada bulan Juni 2024, Tuan B melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama, 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan B menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp 4.500.000,00
sehingga jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp 4.500.000,00 : 10 = Rp 450.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian : 0% x Rp 450.0000,00 = Rp 0

PENGHASILAN TIDAK DIBAYAR BULANAN DENGAN JUMLAH > Rp2.500.000,00 SEHARI:

Tuan C bekerja pada PT J. Tuan C menerima atau memperoleh penghasilan harian berdasarkan jumlah unit TV yang diperbaiki dengan besaran penghasilan yang diterima atau diperoleh adalah sebesar Rp300.000,00 per unit TV.
Tuan C menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10 buah dalam sehari dan menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp3.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh : 5% x 50% x Rp3.000.000,00 = Rp75.000,00

demikian contoh perhitungan pajak yang berhasil di himpun dari berbagai sumber terpercaya dan semoga bermanfaat untuk pembelajaran.

kunjungi website resmi kami freelancepajak.com

Jasa konsultan Pajak Serpong, Jasa konsultan Pajak BSD, Jasa konsultan Pajak Bintaro, Jasa konsultan Pajak Karawaci, Jasa konsultan Pajak ciputat, Jasa konsultan Pajak Ciledug, Jasa konsultan Pajak Jakarta Selatan, Jasa konsultan Pajak Karang Tengah, Jasa konsultan Pajak seluruh Indonesia.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS