Joewari Patolah. Powered by Blogger.
RSS

Jasa Tax Review Pajak

  


Tax review dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan penelaahan seluruh transaksi Wajib Pajak guna mengetahui dan menghitung potensi jumlah pajak yang terutang dan potensi pajak yang timbul atas seluruh transaksi Wajib Pajak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku (Villios, 2011).

Melalui Tax review dapat diketahui transaksi manakah yang dapat menimbulkan potensi pajak pada Wajib Pajak. Tujuan utama dari tax review yaitu untuk mengevaluasi bagaimana kewajiban perpajakan Wajib Pajak, apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau tidak dan dapat diketahui apakah suatu perusahaan dinyatakan full comply (perusahaan telah melaksanakan kewajiban pajak dengan benar), under comply (perusahaan masih menemukan kekurangan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya) atau telah over comply (perusahaan telah melakukan kewajiban perpajakannya secara berlebih).

Dengan adanya Tax Review ini diharapkan Wajib pajak dapat meminimalisir bahkan menghindari sanksi-sanksi sebagai berikut:

A. Menghindari Sanksi Perpajakan.

Melalui review pajak, maka Wajib Pajak dapat dengan mudah memberikan klarifikasi terkait SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) sehingga tidak berlanjut ke SP2 (surat perintah pemeriksaan) karena jawaban sudah cukup jelas dan benar sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi perpajakan yang dapat timbul pada tahun berjalan seperti misalnya :

Sanksi Pasal 7 UU KUP: Sanksi denda yang dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak memenuhi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak. Dimana batas waktu yang dimaksudkan ialah batasan waktu untuk melaporkan SPT sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 3 Ayat 3 KUP, yaitu sebagai berikut. 

  1. Bagi SPT Masa, batasan waktu yang diberikan paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Sanksi pasal 7 (1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT Masa PPN sebesar Rp 500.000 dan Rp 100.000 untuk SPT Masa Lainnya.
  2. Bagi SPT Tahunan PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak Pribadi, batasan waktu yang diberikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sanksi pasal 7(1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT Tahunan PPh OP sebesar Rp 100.000.
  3. Bagi SPT Tahunan PPh yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan, batasan waktu yang diberikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sanksi pasal 7(1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT PPh Badan sebesar Rp 1.000.000.

Sanksi Pasal 8 UU KUP 

Pasal 8 Ayat 2

Di dalamnya dijelaskan Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, Wajib Pajak akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Pasal 8 Ayat 2A

Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pasal 8 Ayat 3A

Pengungkapan ketidakbenaran penyampaian SPT, atau menyampaikan SPT yang tidak sesuai persyaratan yang dilakukan oleh Wajib Pajak setelah DJP melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, dikenakan denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Pasal 8 Ayat 5

Pajak kurang bayar yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran SPT.

Sanksi Pasal 9 UU KUP 

Pasal 9 Ayat 2A

Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang setelah tanggal jatuh tempo, maka Wajib Pajak bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa bunga pajak sebesar tarif bunga acuan yang diperhitungkan mulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan tanggal pembayaran.

B. Sanksi yang bersumber dari SPT PPn

  • Menghindari adanya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena baru ditemukan pada saat pemeriksaan.
  • Daluwarsa masa pengkreditan pajak masukan.
  • sanksi akibat terlambat menerbitkan faktur pajak.

C. Menghindari daluwarsa pengajuan keberatan pajak yakni 3 bulan setelah penerbitan SKP.

D. Pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 karena indikasi omset tahun berjalan turun.

E. Memberikan masukan/advice perpajakan terbaik.

Masih banyak lagi benefit yang akan didapatkan jika mengunakan jasa tax review ini karena setiap transaksi akan di review apakah ada unsur perpajakan atau tidak.

untuk fee jasa tax review mulai dari Rp. 2.000.000 perbulan. adapaun Jasa kami meliputi transaksi dari laporan keuangan yang berhubungan dengan pajak penghasilan Perusahaan seperti PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 23, PPh 22, PPh 25, PPh 29 dan PPn (pajak pertambahan nilai).

jika anda membutuhkan jasa ini bisa menghubungi admin melalui chat wa => chat ADMIN sekarang

Salam Sukses

Freelance Pajak

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jasa SPT Tahunan Orang Pribadi & Perusahaan

  

Jasa SPT Tahunan Orang Pribadi & Perusahaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Undang-Undang tersebut mengatur secara jelas tentang apa itu pajak dan manfaatnya bagi negara, sekaligus sanksi apabila tidak membayar pajak. Oleh karena itu, para Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

untuk itu Kami freelancer Specialis Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi menawarkan Jasa laporan Pajak di seluruh Indonesia untuk memenuhi kewajiban, menghindari sanksi serta perencanaan pajak secara benar, efisien dan efektif. adapun jasa yang Kami tawarkan meliputi Meliputi :

A. SPT Tahunan:

  • SPT Tahunan Perusahaan yaitu Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan perhitungan kewajiban pembayaran pajak, harta, hutang, dan objek atau bukan objek pajak sesuai ketentuan berlaku. dengan menggunakan Form 1771.  * promo fee jasa laporan SPT Tahunan Perusahaan mulai dari 3,5jt.

    

  • SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu surat pemberitahuan yang berisi tentang pendapatan, harta, hutang dan kewajiban perpajakan yang melekat. formulir SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan:
  1. Formulir 1770 polos

    Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha atau pekerjaan berhubungan dengan keahlian tertentu atau pekerja lepas. Misalnya, pengacara, notaris, konsultan, seniman, olahragawan, petani, nelayan pekebun, makelar dll.

  2. Formulir 1770 s

    Formulir 1770 S (sederhana) ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan lebih dari 60jt setahun. maupun memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja.

  3. Formulir 1770 ss

    Formulir 1770 SS (sangat sederhana) ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilannya setara atau kurang dari 60jt setahun. dan hanya memiliki sumber penghasilan dari satu tempat kerja.

    * promo Fee jasa laporan SPT Tahunan Orang Pribadi mulai dari 1,5jtan.

 

B. Laporan Keuangan 

Kami juga menerima jasa penyusunan laporan keuangan Laba Rugi & Neraca yang nantinya akan di gunakan sebagai dasar pengisian laporan SPT Tahunan, diharapkan menjadi satu kesatuan dari penjurnalan hingga mapping seluruh transaksi laporan baik untuk komersial maupun fiskal.

* promo fee jasa laporan keuangan mulai dari  2,5jt.

 

Free:

Tax Planning ( perencanaan Pajak) dengan perencanaan Pajak yang cermat dan update peraturan terbaru serta memanfaatkan fasilitas dari Pemerintah berupa pengurangan Pajak, NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto), DTP (pajak di tanggung Pemerintah), Pajak di bebaskan maka akan dapat efesien cash flow kita, kewajiban lebih kecil tentunya. serta dapat menghindari sanksi salah hitung, salah bayar, telat bayar dan telat lapor karena itu semua menimbulkan denda dari kantor pajak. pengalaman Kami menangani pajak client mereka banyak mengeluhkan tentang denda pajak dikarenakan kurang pahamnya pemilik perusahaan akan update peraturan Perundangan yang pada akhirnya pajak yang harus di bayar jauh lebih mahal. “be smart and pay your taxes on time”

Pengalaman Kami menangani perpajakan clent ditahun 2013 sudah lebih dari 100 Perusahaan. baik di Jakarta, Jawa Timur,  Bandung, Manado, Sorong Papua, PMA seperti Italy, Korea, China, Vietnam dll. dari bidang jasa, perusahaan dagang, Perusahaan Manufaktur dsb.

Fokuslah pada pengembangan bisnis anda dan biarkan kami yang mengelola laporan keuangan & pajaknya.

hubungi kami untuk diskusi lebih lanjut dan manfaatkan promonya.

 

Salam sukses,


Freelance Pajak Serpong

wa : 0852-3377-6649

kunjungi website resmi kami:

https://freelancepajak.com/

https://freelancepajakserpong.com/

 

#freelance pajak serpong #freelance pajak bintaro #jasa pajak serpong #jasa spt tahunan serpong #jasa pajak murah #Jasa SPT Tahunan #Jasa efaktur #konsultan Pajak Jakarta Selatan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Pengusaha, Pekerja Bebas, Bukan Karyawan.

 



LAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI NON KARYAWAN

  • Pengusaha

Orang pribadi yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

  • Pekerja Bebas

orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Contoh: Dokter, Arsitek, Konsultan, Pengacara, olahragawan, Artis, Perantara dll

KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Self Assessment

  • Daftar
    Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika telah memenuhi syarat objektif dan
    subjektif.
  • Hitung
    Menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak.
  • Bayar
    Membayar Pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke Kas Negara (melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi), dan Pemotongan/ Pemungutan Pajak oleh pihak lain.
  • Lapor
    Melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan ( Masa dan Tahunan
    sesuai kondisi sebenarnya Self Assessment.

Daftar => Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id

Bayar => Menghitung Pajak Terutang Wajib Pajak UMKM Penghasilan.

Penghasilan Bruto (Omset) X Tarif PPh Final UMKM 0.5%

Contoh : Peredaran Bruto bulan Februari 2023 sebesar Rp 20.000.000, PPh Final Rp 20.000.000, x 0,5% Rp 100.000, Pembayaran maksimal dilakukan tanggal 15 Maret 2023.

Masa berlaku Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Jangka Waktu 7 Tahun.

Jangka waktu dihitung sejak:

WP Lama : Tahun Pajak PP berlaku (2018) => PP 23 tahun 2018
WP Baru   : Tahun Pajak terdaftar.

 

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Peredaran Bruto S/D Rp 500 Juta Tidak Dikenai Pajak PPh Final. UU HPP Klaster PPh Berlaku Mulai Tahun Pajak 2022.

 

PenghasilanTidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada WP OP dalam negeri sebelum menghitumh PPh terutang yang tidak bersifat final.

54jt / tahun untuk diri sendiri. 4,5jt / Tahun untuk setiap anggota keluarga yang ditanggung sepenuhnya. 4,5jt / Tahun untuk WP yang sudah menikah.

 

Tarif:

 

Bayar:

 Data yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan 1770 Orang Pribadi (Usahwan/Non Karyawan):

1. Daftar Peredaran Bruto Selama 1 Tahun Pajak. Lampiran Omset OP PMK 164 2023 excel => download
2. Bukti Pemotongan Pajak 1721-A1/A2 dari Pemberi Kerja atau Bukti Pemotongan PPh 21/22/23/26 yang lain yang dapat dikreditkan.
3. Daftar Penghasilan (lain-lain).
4. Daftar Harta dan Utang.
5. Daftar Tanggungan Keluarga (Kartu Keluarga).
6. Bukti Pembayaran Zakat/Sumbangan Lain.
7. Dokumen terkait lainnya.

Lapor:

> Masa ( Bulanan ) 

BAYAR = LAPOR

*Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

> Tahunan (SPT Tahunan)

Paling lambat akhir bulan ke 3 tahun berikutnya ( 31 Maret)

Butuh bantuan dalam menyusun dan mempersiapkan laporan SPT Tahunan, equalisasi, mapping dan laporan keuangannya hubungi team freelancepajak.com

salam sukses dan sehat selalu.

FP

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS