Joewari Patolah. Powered by Blogger.
RSS

Download Gratis Materi Pelaporan Pajak di Coretax – Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

 

Download Gratis Materi Pelaporan Pajak di Coretax

Ingin memahami cara pelaporan pajak dengan mudah? Kini Anda bisa download gratis materi pelaporan pajak lengkap di aplikasi Coretax!
Materi ini dirancang untuk membantu wajib pajak pribadi maupun badan dalam memahami langkah-langkah pelaporan pajak secara praktis dan sesuai peraturan terbaru.

Materi ini lebih dari 100 file yang berkaitan dengan coretax, dari berbagai sumber penyusun, webinar online maupun offline yang berbayar maupun yang gratis, sharing dari WAG dan dari rekan-rekan se profesi. semoga bermanfaat.

Apa yang Akan Anda Dapatkan

✅ Panduan pelaporan SPT Masa dan Tahunan orang pribadi dan perusahaan di coretax
✅ Tutorial e-Faktur dan e-Bupot Terbaru di coretax
✅ Contoh pengisian dan format laporan di coretax
✅ akan di update jika ada materi baru

Semua materi disusun secara ringkas, mudah dipahami, dan bisa langsung diterapkan untuk kebutuhan bisnis maupun pribadi. jika terdapat KETIDAKSESUAIAN maka admin menyarankan untuk berkonsultasi langsung ke AR atau kring pajak.

Cara Download

  1. Supaya dapat terpantau maka admin menetapkan permintaan akses download pada link.
  2. Sebagai apresiasi, mhn review bintang 5 dan comment positif di maps kami freelance pajak.
  3. Admin akan approve permintaan akses download setelah mengirim bukti review di point 2.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jasa Konsultan Pajak Freelance Pajak murah

 

Jasa Konsultan Pajak Profesional

Layanan Pajak Tepat Waktu, Amanah, dan Terpercaya

Freelance Pajak adalah penyedia jasa konsultan pajak yang membantu wajib pajak pribadi maupun perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat, efisien, dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami melayani berbagai kebutuhan perpajakan mulai dari pembuatan SPT Tahunan, e-Faktur, PPN, hingga penyusunan laporan keuangan.

Dengan pengalaman dan pengetahuan mendalam di bidang perpajakan, kami siap menjadi partner Anda dalam mengurus, menghitung, serta melaporkan pajak bisnis atau pribadi. Kami percaya bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan reputasi Anda.

Komitmen kami adalah memberikan layanan terbaik, konsultasi gratis, respons cepat, dan solusi yang tepat bagi setiap klien. Dengan sistem kerja fleksibel, Anda dapat berkonsultasi dari mana saja di seluruh Indonesia.


💼 Layanan Kami

✅ Pembuatan & Pelaporan SPT Tahunan (Pribadi & Badan)
✅ e-Faktur & PPN
✅ Kewajiban Pajak PPh Bulanan
✅ All Tax Service untuk Bisnis & Perusahaan
✅ Penyusunan Laporan Keuangan
✅ Konsultasi Pajak Gratis


Project We Have Done

  • Laporan Keuangan
  • SPT Tahunan Perusahaan
  • SPT Tahunan Orang Pribadi
  • e-Faktur PPN
  • PPh 21
  • PPh 23
  • PPh 4 ayat 2
  • PPh 25
  • PPh 29
  • TP Doc
  • Pemeriksaan
  • SP2DK
  • Restitusi
  • SKB
  • Keberatan & Banding
  • CORTEX
  • Dll.

Trusted Partners

✅ High standards of integrity
✅ Best Accounting Service
✅ Quality Control
✅ Professional Team
✅ 24/7 Customer Support
✅ Quick Response
✅ Update Regulation


📍 Area Layanan

Seluruh wilayah Indonesia (dapat dilakukan secara online atau offline sesuai kebutuhan).


⭐ Review Klien

Central Gorden
“Bagus pelayanannya, cepat tanggap. Bapak nya enak buat kita ajak berkonsultasi. Mantap deh. Semoga makin amanah, sehat dan sukses pak.”

Alfarizi
“Fast respon. Baik cara penyampaian. Bagus dan ga nyesel pake konsultan ini.”

Syahlaa Ainayyah
“Admin WhatsApp fast response dalam menjawab pertanyaan/kendala dan jawaban yang diberikan sangat membantu. Terimakasih.”


📞 Kontak Kami

Dapatkan Layanan Pajak Terbaik, Tepat Waktu, dan Fleksibel, Konsultasikan Sekarang!

📱 Telp/WA: 0852-3377-6649
📧 Email: freelancerpajak@gmail.com
🌐 Website: freelancepajak.com


📲 Media Sosial

Follow sosial media Kami untuk edukasi-edukasi tentang pajak:

📘 Facebook: freelancepajak
📸 Instagram: @freelancepajak
▶️ YouTube: @freelancerpajak

freelance pajak | jasa konsultan pajak | jasa konsultasi pajak | konsultan akuntansi | konsultan pajak | konsultan pajak online | konsultan pajak pribadi | konsultan pajak terdekat | konsultasi pajak | konsultasi pajak online I konsultasi SP2DK I jasa efaktur Pajak 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jasa Tax Review Pajak

  


Tax review dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan penelaahan seluruh transaksi Wajib Pajak guna mengetahui dan menghitung potensi jumlah pajak yang terutang dan potensi pajak yang timbul atas seluruh transaksi Wajib Pajak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku (Villios, 2011).

Melalui Tax review dapat diketahui transaksi manakah yang dapat menimbulkan potensi pajak pada Wajib Pajak. Tujuan utama dari tax review yaitu untuk mengevaluasi bagaimana kewajiban perpajakan Wajib Pajak, apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau tidak dan dapat diketahui apakah suatu perusahaan dinyatakan full comply (perusahaan telah melaksanakan kewajiban pajak dengan benar), under comply (perusahaan masih menemukan kekurangan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya) atau telah over comply (perusahaan telah melakukan kewajiban perpajakannya secara berlebih).

Dengan adanya Tax Review ini diharapkan Wajib pajak dapat meminimalisir bahkan menghindari sanksi-sanksi sebagai berikut:

A. Menghindari Sanksi Perpajakan.

Melalui review pajak, maka Wajib Pajak dapat dengan mudah memberikan klarifikasi terkait SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) sehingga tidak berlanjut ke SP2 (surat perintah pemeriksaan) karena jawaban sudah cukup jelas dan benar sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi perpajakan yang dapat timbul pada tahun berjalan seperti misalnya :

Sanksi Pasal 7 UU KUP: Sanksi denda yang dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak memenuhi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak. Dimana batas waktu yang dimaksudkan ialah batasan waktu untuk melaporkan SPT sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 3 Ayat 3 KUP, yaitu sebagai berikut. 

  1. Bagi SPT Masa, batasan waktu yang diberikan paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Sanksi pasal 7 (1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT Masa PPN sebesar Rp 500.000 dan Rp 100.000 untuk SPT Masa Lainnya.
  2. Bagi SPT Tahunan PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak Pribadi, batasan waktu yang diberikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sanksi pasal 7(1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT Tahunan PPh OP sebesar Rp 100.000.
  3. Bagi SPT Tahunan PPh yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan, batasan waktu yang diberikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sanksi pasal 7(1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT PPh Badan sebesar Rp 1.000.000.

Sanksi Pasal 8 UU KUP 

Pasal 8 Ayat 2

Di dalamnya dijelaskan Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, Wajib Pajak akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Pasal 8 Ayat 2A

Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pasal 8 Ayat 3A

Pengungkapan ketidakbenaran penyampaian SPT, atau menyampaikan SPT yang tidak sesuai persyaratan yang dilakukan oleh Wajib Pajak setelah DJP melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, dikenakan denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Pasal 8 Ayat 5

Pajak kurang bayar yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran SPT.

Sanksi Pasal 9 UU KUP 

Pasal 9 Ayat 2A

Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang setelah tanggal jatuh tempo, maka Wajib Pajak bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa bunga pajak sebesar tarif bunga acuan yang diperhitungkan mulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan tanggal pembayaran.

B. Sanksi yang bersumber dari SPT PPn

  • Menghindari adanya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena baru ditemukan pada saat pemeriksaan.
  • Daluwarsa masa pengkreditan pajak masukan.
  • sanksi akibat terlambat menerbitkan faktur pajak.

C. Menghindari daluwarsa pengajuan keberatan pajak yakni 3 bulan setelah penerbitan SKP.

D. Pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 karena indikasi omset tahun berjalan turun.

E. Memberikan masukan/advice perpajakan terbaik.

Masih banyak lagi benefit yang akan didapatkan jika mengunakan jasa tax review ini karena setiap transaksi akan di review apakah ada unsur perpajakan atau tidak.

untuk fee jasa tax review mulai dari Rp. 2.000.000 perbulan. adapaun Jasa kami meliputi transaksi dari laporan keuangan yang berhubungan dengan pajak penghasilan Perusahaan seperti PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 23, PPh 22, PPh 25, PPh 29 dan PPn (pajak pertambahan nilai).

jika anda membutuhkan jasa ini bisa menghubungi admin melalui chat wa => chat ADMIN sekarang

Salam Sukses

Freelance Pajak

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS